Harian Kendari

Pemkot Kendari Serahkan Raperda Perumda Pasar Ke DPRD Kota Kendari

Ketgam : Wali Kota Kendari saat menyerahkan Raperda tentang Perumda Pasa Kota Kendari

KENDARI-  Pemerintah Kota Kendari serahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perusahaan umum daerah (Perumda) Pasar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin malam, (7/3/2022).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, penyerahan Perumda pasar  tersebut merupakan regulasi yang harus di jalankan.

“Regulasi ini, sudah di konsultasikan ke berbagai pihak termaksud Pemeritah Provinsi (Pemprov) dan telah mendapat persetujuan untuk di bahas di DPRD,” Ungkapnya.

Terpisan, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, menjelaskan, bahwa Raperda yang akan pihaknya bahas merupakan ketentuan baru, dikarenaka adanya perubahan peraturan perundang-undagan yang harus di sesuaikan.

“Kerena ini merupakan kebijakan baru, jadi banyak aturan yang harus di sesuaikan,” Tutur Subhan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Perumda tersebut akan segera di godok dalam waktu dekat, karena aturanya berkaitan dengan pendapatan Daerah Kota Kendari. (Rjs)